News

Simpan Sabu, Polres Kobar Amankan Tukang Kayu

×

Simpan Sabu, Polres Kobar Amankan Tukang Kayu

Sebarkan artikel ini

Pangkalan Bun, Nusaborneo.com – Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Polsek Arut Utara (Aruta) mengamankan seorang pria berinisial AY (45), seorang tukang kayu, lantaran kedapatan menyembunyikan 13 paket narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun sawit di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kamis (18/9/2025) sore.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., melalui keterangan resminya menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Personel Polsek Aruta kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek pondok yang dicurigai.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu jaket berisi 13 paket sabu dengan berat kotor 3,55 gram,” ujar Kapolres.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu pak plastik klip, satu alat hisap sabu (bong), uang tunai Rp250 ribu dalam pecahan Rp50 ribu, serta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka.

Kini, AY bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kobar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(gs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *