Palangka Raya, Nusa Borneo – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah mengundang Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggaraa Negara dan pemerintahan, yakni Ombudsman.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalteng Biroum Bernardianto melalui Perwakilannya Denny Riswanda, memberikan penguatan Pelayanan Publik dan Maladministrasi pada jajaran Kemenkumham Kalteng, Jumat (12/05/23).
Disampaikan dia, Maladministrasi yang merupakan sebuah perbuatan melanggar hukum, terdapat beberapa jenis tindakan maladministrasi yang sering terjadi. Pertama, penundaan berlarut, yaitu dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, seorang pejabat publik secara berkali-kali menunda atau menulur waktu sehingga proses administrasi tersebut tidak tepat waktu.
“Sebagaimana yang telah ditentukan, sehingga mengakibatkan pelayanan publik yang tidak ada kepastian,” ucapnya.
Oleh karena itu, kehadiran Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan. Pemerintahan dan penyelenggaraan Negara yang baik dapat tercapai apabila asas-asas pemerintahan umum yang baik ditegakkan.“Oleh sebab itu, jika dikemudian hari kita menjadi korban maladministari, jangan pernah takut melapor ke Ombudsman,” tuturnya.
Diungkapkan dia, Ombudsman juga memiliki tugas lainnya, seperti melakukan pemeriksaan subtansu atas laporan yang masuk, menindaklanjuti laporan yang mencangkup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.
“Bahkan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik,” ujarnya.
Disisi lain, juga melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga Negara pemerintahan serta lembaga kemasyaratan dan perseorangan.
“Guna membangun jaringan kinerja, melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-undang,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhamad Irham Anwar, menyampaikan kehadiran Ombudsman sangatlah penting ditengah-tengah masyarakat, bagi warga yang mengalami maladministrasi silahkan langsung melapor ombudsman Kalteng,” demikian ucapnya. (red)













