News

Sorotan Hukum Menguat, Layanan Air Bersih PDAM Katingan Dinilai Langgar Hak Konsumen

×

Sorotan Hukum Menguat, Layanan Air Bersih PDAM Katingan Dinilai Langgar Hak Konsumen

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum sekaligus putra daerah Kabupaten Katingan, Ade Putrawibawa, S.H., M.H (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Polemik layanan air bersih di PDAM Kabupaten Katingan kembali mencuat. Sejumlah pelanggan mengeluhkan suplai air yang kerap tersendat, disertai kualitas air yang keruh dan berbau. Situasi ini memantik perhatian kalangan hukum yang menilai persoalan tersebut berpotensi masuk ranah pelanggaran hak konsumen.

Praktisi hukum Ade Putrawibawa menegaskan, keluhan berulang bukan lagi sekadar persoalan teknis operasional, melainkan indikasi kegagalan penyedia layanan memenuhi standar pelayanan dasar. Menurutnya, air bersih merupakan kebutuhan esensial yang wajib disediakan secara aman, berkelanjutan, dan layak konsumsi.

“Ketika pelanggan telah membayar kewajiban bulanan, maka terdapat hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban. Jika air yang diterima berwarna, berbau, atau tidak mengalir, itu bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen,” ujar Ade dalam keterangannya.

Sekretaris IKADIN Kota Palangka Raya ini juga menyoroti aspek kesehatan publik. Ia menilai air yang tidak memenuhi standar mutu berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, sehingga pengawasan dan perawatan jaringan distribusi semestinya dilakukan secara berkala dan transparan.

Lebih jauh, Ade mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang jujur terkait kondisi layanan. Ketertutupan terhadap keluhan pelanggan atau lambannya respons dapat memperparah kerugian masyarakat dan membuka ruang pertanggungjawaban hukum bagi penyelenggara.

“Warga yang dirugikan, baik secara materiil maupun nonmateriil, memiliki legal standing untuk menempuh jalur hukum. Opsi penyelesaian dapat melalui pengadilan maupun lembaga penyelesaian sengketa konsumen,” tegas Sekretaris YLC PERADI Palangka Raya tersebut.

Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu mengambil langkah cepat dan preventif agar krisis layanan tidak berujung pada gugatan massal atau class action. “Pengawasan harus diperketat. Jangan sampai kelalaian berlarut-larut dan menimbulkan dampak hukum yang lebih luas,” pungkasnya. (red/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *