Palangka Raya, Nusaborneo.com – Upaya peredaran narkotika di Kota Palangka Raya kembali terbongkar. Seorang pria berinisial C (43) diciduk aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat diduga hendak melakukan transaksi shabu di kawasan Jalan Palangka Raya–Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket diduga shabu dengan berat kotor mencapai 20,22 gram. Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tepat di depan UMBA Travel.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas tersangka di lokasi kejadian.
“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Saat target berhasil diamankan, ditemukan empat paket diduga shabu yang disembunyikan di bagian depan celananya,” kata Yonika.
Tak hanya shabu, polisi juga menemukan seperangkat alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba, mulai dari bong lengkap, pipet kaca, sendok shabu, plastik klip hingga korek api. Petugas turut mengamankan telepon genggam dan uang tunai Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Penangkapan itu sontak menarik perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung proses penggeledahan terhadap tersangka di tepi jalan.
Polisi memastikan seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik tersangka. Saat ini, pria tersebut telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Yonika.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkoba di Palangka Raya yang belakangan terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. (red/shah)













