DPRD Pulang Pisau

UMK 2024 Naik, Ketua Komisi ll DPRD Apresiasi Pemkab Pulpis

×

UMK 2024 Naik, Ketua Komisi ll DPRD Apresiasi Pemkab Pulpis

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua Komisi II DPRD Pulang Pisau Yoppy Satriadi.

Pulang Pisau, Nusaborneo.com – Upah Minimun Kabupaten (UMK) Pulang Pisau Tahun 2024, mengalami kenaikan sebesar Rp 3.268.756. hal itu, berdasarkan dari data Disnakertrans Kabupaten Pulang Pisau sendiri. Dimana, pada tahun 2022 lalu sebesar Rp 2.954.756, dan di 2023 sebesar Rp 3.223.402.

Dari kenaikan UMK itu, tentu persentasenya turut meningkat, yakni sebesar 1,41 persen, yang artinya lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 45.352 ribu, melihat naiknya UMK Kabupaten Pulang Pisau tersebut, datang dari Ketua Komisi II DPRD Pulang Pisau Yoppy Satriadi. Ia sangat mendukung sekaligus mengapresiasi atas kenaikan UMK tahun 2024.

Jadi, nanti kami akan berkoordinasi dengan Pemkab dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan, semisal yang belum menerapkan UMK, karena itu ada konsekuensinya berupa sanksi sesuai perundangan-undangan aturan yang berlaku,” sebutnya tegas saat diwawancarai awak media, Senin (13/5).

“Saya mengapresiasi Pemkab Pulang Pisau yang telah menaikan gaji honor Pemerintah Daerah sebesar 20 persen pada tahun 2024. langkah Pemkab Pulpis menaikan upah honorer sangat efektif. Jadi, bukan UMK bagi karyawan sah yang naik, gaji pegawai honorer juga dinaikan,” ucap Yoppy.(tn)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *