News

Ungkap Kasus Sabu di Jekan Raya, Polisi Amankan Pria 31 Tahun

×

Ungkap Kasus Sabu di Jekan Raya, Polisi Amankan Pria 31 Tahun

Sebarkan artikel ini
Tsk dan barang bukti sabu. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Aparat dari melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menorehkan hasil dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AH (31) diamankan atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran sabu, Senin (30/3/2026).

Penangkapan dilakukan di wilayah sekitar pukul 16.00 WIB, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Yonika Winner Te’dang, mengungkapkan mengungkapkan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada penangkapan terlapor.

“Ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap informasi masyarakat. Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolresta  Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui jajarannya menegaskan komitmen untuk tidak memberi celah bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di Kota Palangka Raya.

Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang tersebut diketahui disimpan di lokasi tertentu milik tersangka.

Dari hasil penggeledahan, diamankan 10 paket sabu dengan berat kotor sekitar 5,42 gram, satu pack plastik klip, sedotan yang telah dimodifikasi, timbangan digital, serta satu unit ponsel. Tersangka mengakui seluruh barang tersebut merupakan miliknya.

Kini, AH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *