Hukum

Dua Orang Diringkus, Ditreskrimsus Polda Kalteng Bongkar Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi

×

Dua Orang Diringkus, Ditreskrimsus Polda Kalteng Bongkar Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini
Foto : Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.H. dalam konferensi pers, didampingi Kasubdit I Indag Ditreskrimsus AKBP Rahmat Abdullah, S.IK. , di Aula Ditreskrimsus Mapolda setempat, Kamis (29/2/24) siang.

Palangka Raya, Nusaborneo.com  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 2.2 Ton hingga meringkus dua orang warga Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) berinisial M (20) dan A (19).

Kedua pelaku berhasil diamankan petugas Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng, di Jalan Tamiang Layang – Ampah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, pada Selasa, 27 Februari pukul 04.00 WIB kemarin.

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, dalam konferensi pers kepada awak media, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis (29/02) siang.

“Kedua terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar bersubsidi dari pemerintah untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ungkap Kabidhumas.

Hal senada diutarakan, Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto melalui Kasubdit I Indag Ditreskrimsus AKBP Rahmat Abdullah, bahwa kedua terduga pelaku tersebut, melakukan aksinya dengan berperan sebagai pembeli dan pengangkut BBM Bersubsidi jenis Bio Solar tanpa adanya surat perizinan yang berasal dari wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Kemudian dijual kembali kepada masyarakat di pedalaman wilayah Kalteng yang hampir satu tahun kedua pelaku ini menjalanan bisnis illegal.

AKBP Rahmat Abdullah menambahkan dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat (4) buah tandon berisi masing-masing 1200 liter BBM jenis Bio Solar, lima (5) buah drum berisi masing-masing 220 liter BBM jenis Bio Solar, dan tujuh (7) buah jerigen berisi masing-masing 33 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar, dengan total sebanyak 6241 liter atau 2,2 Ton serta dua unit kendaraan R4 jenis Pickup.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang kini sudah berstatus tersangka bakal dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 200, tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral, dengan ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” pungkasnya. (red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *