Hukum

Dugaan Penipuan, Oknum Kades di Proses Hukum

×

Dugaan Penipuan, Oknum Kades di Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto : JS dihadirkan saat Jumpa Pers Tindak Pidana Penipuan di Polres Kobar, Kamis (7/3).

Pangkalan Bun, Nusa Borneo.com – Seorang oknum Kades berinisial JS di Kecamatan Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terpaksa dilaporkan ke Pihak berwajib diduga akibat melakukan penipuan dan penggelapan. JS kini harus meringkuk dalam tahanan Polres Kobar, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hal ini dikatakan Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky yang didampingi Kasi Humas IPTU Piandoan Seregar dan Kanit Satreskrim, saat jumpa pers dengan awak media, di Aula Haprabu Polres Kobar,Kamis (7/3) siang.

Kompol Wihelmus Helky mengatakan kejadian ini bermula dari sejumlah warga desa Runtu ingin menggunakan balai desa, namun JS tidak memberikan kunci sehingga warga merusak kunci agar dapat menggunakan balai desa tersebut. Atas kejadian ini JS selalu oknum kepala desa melaporkan warga ke Polsek Arus selatan (Arsel).

“Atas laporan JS ini Polsek Arsel mengungkap ada 13 orang yang dijadikan sebagai tersangka, dan warga berharap serta memohon kepada JS agar kasus ini tidak dilanjutkan. Kemudian JS meminta sejumlah uang sebesar Rp 40 juta untuk mencabut laporan tersebut,” ucap Helky.

Helky menambahkan uang sebesar itu, membuar warga keberatan dan hanya menyanggupi sebesar Rp 30 juta sehingga dengan nominal tersebut terjadi kesempatan dan JS akan mencabut laporan di Polsek Arsel dan tidak melanjutkannya lagi.

Akan tetapi, perkara yang dilaporkan oleh JS tetap diproses dan berlanjut di Polsek Arsel dengan sudah dilimpahkannya perkara tersebut kepada pihak kejaksaan negeri Pangkalan Bun, dan masing terdakwa mendapat vonis masing-masing 1 Bulan penjara atas perkara tersebut.

Setelah menjalani hukuman, para warga menanyakan uang mereka Rp. 30 Juta, namum JS tak kunjungan dikembalikan. Warga pun yang menjadi korban penipuan melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Kobar.

Atas perbuatan JS dijerat penyidik satrekrim Polres Kobar  pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.(gs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *