Kuala Kurun, Nusaborneo.com – Seorang pria berinisial I (45), warga Desa Mangkawuk, Kecamatan Rungan Barat, berhasil diamankan tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Manuhing. Tersangka ditangkap di sebuah pondok milik warga di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing, pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K, mewakili Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 10,42 gram yang terbungkus gulungan tisu.
“Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, satu unit gawai, serta uang tunai Rp4,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu,” jelasnya saat konferensi pers, Jumat (19/9/2025).
Ia menambahkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena pondok tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku.
Kini tersangka berikut seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti sinergi antara Satres Narkoba Polres Gumas dengan polsek jajaran, serta adanya peran aktif masyarakat. Kami tegaskan, siapapun yang berani bermain dengan narkoba cepat atau lambat pasti akan ditindak tegas,” tandas Iptu Abi.(red)













