Palangka Raya, Nusaborneo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Selasa (28/10/2025).
Seorang pria berinisial Hr (32) diringkus di Jalan Tumbang Talaken Km 82 (PT. MAPA Afdeling VII), Kelurahan Mungku Baru, bersama barang bukti 15 paket sabu dengan berat total 22,23 gram.
Penangkapan ini berawal dari laporan Polsek Rakumpit yang terlebih dahulu mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya turut menemukan sejumlah barang bukti lain, antara lain timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, botol permen, tas warna hijau, serta satu unit handphone Oppo Reno 10 yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Agung mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, Rabu (29/10/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
AKP Agung juga menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Polsek Rakumpit yang turut berperan dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini, sekaligus menegaskan komitmen Satresnarkoba untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. (red)













