HukumKalimantan Selatan

Operasi Antik Intan 2025, Polres Tala Berhasil Tangkap 19 Tersangka dari 17 Kasus

×

Operasi Antik Intan 2025, Polres Tala Berhasil Tangkap 19 Tersangka dari 17 Kasus

Sebarkan artikel ini

Pelaihari, Nusaborneo.com – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya (Satres Narkoba) menggelar ekspose pengungkapan kasus narkoba selama berlangsungnya Operasi Antik Intan 2025 di wialayah hukum Polres Tala.

Dari operasi yang berlangsung sejak 17 Juni sampai 30 Juni 2025 itu berhasil diungkap 17 kasus dengan 19 belas tersangka, salah satu dari tersangka Kepala Desa Swarangan H Bai yang diamankan pada Rabu 25 Juni 2025 di rumahnya sendiri.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 17 laporan polisi itu berupa sabu 353 gram, uang tunai Rp5.800.000 dan enam unit kendaraan roda dua.

Operasi Antik Intan 2025 itu selain Satres Narkoba Polres Tala juga dilakukan Polsek jajaran serta Satpolairud Polres Tala. 10 Kasus diungkap Satres Narkoba dan 7 Kasus diungkap Polsek jajaran serta Satpolairud Polres Tala.

Pada ekpose itu awak media sempat melontarkan beberapa pertanyaan kepada Kades Swarangan H Bai yang diamankan di rumahnya saat akan menggunakan sabu. Menurut H Bai ia menggunakan sabu untuk menjaga kondisi tubuhnya, bahakan ia mengaku sudah sekitar tiga tahun terakhir mengkonsumsi barang terlarang itu.

“Sudah sekitar dua tiga tahun inilah saya menggunakan sabu,” kata H Bai menjawab pertanyaan awak media.
Wakapolres Tanah Laut Kompol Andri Hutagalung, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan G serta Kasi Humas AKP Hari Setiawan, memimpin langsung ekpose giat Operasi Antik Intan 2025.

Dalam keterangannya, Kompol Andri menyampaikan bahwa selama Operasi Antik Intan tahun 2025, jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dengan 19 orang tersangka yang terdiri dari 18 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

“Seluruh tersangka diamankan dalam kurun waktu operasi dan dari tangan mereka, kami menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 353 gram, uang tunai sebesar Rp 5.800.000, serta 6 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba,” terang Wakapolres.

Kasat Resnarkoba, AKP Ferry Kurniawan, menambahkan bahwa berdasarkan hasil pendataan, rata-rata latar belakang pendidikan para tersangka cukup rendah, yaitu hanya tamatan SD dan SMP, bahkan sebagian besar tidak menyelesaikan pendidikannya.

“Sebagian besar tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap, ada yang menjadi buruh serabutan, berkebun, dan ada juga yang tidak bekerja sama sekali,” jelasnya.

Dari sisi usia, sebanyak 12 orang tersangka berusia di bawah 30 tahun, 6 orang berusia di bawah 50 tahun, dan 1 orang berusia di atas 50 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok usia produktif masih menjadi sasaran utama peredaran gelap narkotika.

Wakapolres juga menyampaikan komitmen Polres Tanah Laut dalam memerangi narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan pernah lelah untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan, serta menggandeng semua elemen masyarakat dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tegasnya. (red/yb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *