Hukum

Kapolresta : Motif, Ustadzah Tewas Oleh Santrinya Karena Dendam

×

Kapolresta : Motif, Ustadzah Tewas Oleh Santrinya Karena Dendam

Sebarkan artikel ini
Foto : Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santoso saat tunjukan barang bukti kasus pembunuhan.

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Peristiwa berdarah dengan korban seorang wanita yang kesehariannya sebagai Guru ngaji (Ustadzah) meninggal dengan luka tusuk dibeberapa bagian tubuh hingga akhirnya meninggal dunia pada, Selasa (14/5/2024) Malam di salah satu Pondok Pesantren Kota Palangka Raya.

Korban berinisial N (35) dan pelaku berinisial F (13) yang tak lain adalah murid atau santri yang sehari-hari mengaji dengan korban. Usai melakukan aksi keji tersebut pelaku langsung diamankan warga yang tinggal di dalam pondok pesantren tersebut.

Saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/4/2024) Siang di Mapolresta setempat, Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa mengatakan bahwa motifnya pelaku tegas habisi nyawa korban karena dendam akibat dihukum.

“Pelaku telah beberapa kali melakukan pelanggaran termasuk keluar dari pondok pesantren tanpa ijin dan korban memberikan hukuman kepada pelaku untuk menyalin Al-Qur’an sebanyak dua Juz Desember 2023 lalu,” kata Kapolres.

Yang membuat pelaku marah terhadap korban dirinya teringat dengan hukuman yang diberikan pada bulan Desember 2023 lalu. Pelaku yang marah langsung masuk kedalam rumah korban.

“Puncaknya kemarahan pelaku pada kemarin Selasa (14/5/2024) Malam langsung masuk kedalam rumah korban melalui jendela dan mengambil pisau dapur untuk menghabisi nyawa korban. Korban mengalami luka tusukan di bagian tubuh yakni di wajah,leher,dada dan lengan kanan dan kiri,” tegasnya.

Kombes Pol Budi menambahkan Pelaku dikenakan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan dilapisi Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Di samping itu pihaknya juga mengikuti aturan tentang UUD Nomor 11 tahun 2012 peradilan anak minimal usia 14 tahun bisa dilakukan penahanan akan tetapi pelaku masih berusia 13 tahun.

Korban meninggal dunia dengan meninggalkan empat orang anak dan suami. Saat ini korban sudah dimakamkan di pemakaman Umum Km 12 setelah suaminya terbang dari Madura ke Palangka Raya.

Pelaku yang dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap Ustadzah namun tidak dilakukan penahanan hanya menjalani wajib lapor. Barang bukti yang diamankan yakni pisau,baju dan celana korban yang bersimbah darah.(red/wa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *