Pangkalan Bun, Nusaborneo.com – Satuan Resrse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus seorang pria berinisial JA, pelaku Curas/jambret yang terjadi di jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan pada 20 mei 2024 lalu.
Menurut Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, didampingi Kkasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya, saat Press Release di Aula Satya Haprabu pada Kamis (30/05), mengatakan kejadian ini bermula saat korban sekaligus pelapor bersama dengan saksi berjalan menggunakan sepeda motor Mio GT membawa tas selempang warna biru dongker yang saat itu di pakai korban melintas di jalan Sutan Syahrir.
“Disanalah niat jahat pelaku untuk mengambil tas yang di gunakan korban dengan cara mengimbangi laju sepeda motor yang di pergunakan korban dari arah kanan dan tersangka langsung mengambil dengan cara menarik secara paksa menggunakan tenaga yang cukup kuat sehingga tas selempang yang di gunakan oleh korban menjadi putus,” Kapolres.
Kapolres menambahkan Setelah itu tas selempang milik korban berhasil di rampas, pelaku langsung melarikan diri untuk mencari tempat aman lalu membuka tas tersebut dan mengambil barang berharga di dalamnya tas korban yang berupa 1 buah hanphone dan uang tunai sebesar sejuta rupiah
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 4.4 juta rupiah. Sedangkan barang bukti yang di amankan, berupa 1 buah kotak dan handphone merk Samsung.
Akibat perbuatannya ini, tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman Pidana 9 tahun penjara. (gs)













