Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Akibat membawa narkoba jenis sabu-sabu, Wahyudin (41) warga jalan Merdeka Raya No 492 Perum Pemda Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya, terpaksa harus berurusan dengan satuan Resnarkoba Polres Kapuas.
Pelaku yang memang sudah menjadi incaran petugas diamankan pada Selasa (28/5) sekitar pukul 19.30 Wib, saat melintas dengan sebuah sepeda motor Honda scoopy warna hitam dengan nopol DA 6562 IY, diruas jalan Trans Kalimantan KM 5,5 RT 005 Desa Anjir Mambulau Tengah Kecamatan Kapuas Timur.
Saya dilakukan penggeledahan baik barang bawaan maupun badan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 7.52 gram yang dikemas dalam 2 bungkus plastik klip kecil yang disimpan didalam sebuah tas selempang miliknya.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku “Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan dimapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatanya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” Katanya.(hp)













