Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kejaksaan Negeri Barito Utara menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan retribusi jasa usaha tambat labuh, pemuatan, dan keberangkatan kapal laut di perairan pedalaman Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam perkara yang terjadi pada 2023-2024 tersebut, penyidik Polda Kalimantan Tengah menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum pada Jumat (28/8/2026).
Keempat tersangka masing-masing berinisial MB yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara, NA selaku Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan Dinas Perhubungan Barito Utara, RZI yang pernah menjabat Kepala Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan (PSP) dan kemudian Sekretaris Dinas Perhubungan Barito Utara, serta PWP, tenaga administrasi bidang PSP yang berstatus karyawan honorer.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.967.160.000.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga memungut retribusi pelayanan kepelabuhanan dari sejumlah perusahaan.
Retribusi tersebut berkaitan dengan jasa tambat labuh, pemuatan, dan keberangkatan kapal laut di perairan pedalaman Kabupaten Barito Utara.
Namun, sebagian uang yang telah dipungut diduga tidak disetorkan ke kas daerah melalui bendahara penerima.
Penyidik juga menduga terdapat laporan realisasi retribusi pada Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara untuk tahun 2023 dan 2024 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Uang retribusi yang tidak disetorkan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya.
MB selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara diduga menerima pemberian atau janji terkait jabatannya dalam pengelolaan retribusi pelayanan kepelabuhanan.
Sementara itu, NA diduga bersama tersangka lainnya terlibat dalam pemungutan retribusi dari sejumlah perusahaan dan tidak menyetorkan sebagian penerimaan tersebut ke kas daerah.
RZI juga diduga terlibat dalam pemungutan dan tidak menyetorkan sebagian retribusi. Selain perkara retribusi, RZI diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.
Adapun PWP yang merupakan tenaga administrasi pada Bidang PSP Dinas Perhubungan Barito Utara diduga turut terlibat bersama MB, NA, dan RZI dalam pemungutan serta pengelolaan retribusi yang tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
Sementara satu tersangka lainnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi mengatakan, setelah tahap II, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini, perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan retribusi jasa usaha tambat labuh, pemuatan dan keberangkatan kapal laut di perairan pedalaman DAS Kabupaten Barito Utara tahun 2023 sampai dengan 2024 akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” ujar Hendri, seperti dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan/atau Pasal 3, serta pasal-pasal terkait lainnya sesuai peran masing-masing tersangka.
Perkara tersebut selanjutnya akan diuji dalam persidangan untuk membuktikan dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa. (red)













