Hukum

Satresnarkoba Kapuas Berhasil Amankan Pasutri Pemilik 133.37 Gram Sabu Di Pujon

×

Satresnarkoba Kapuas Berhasil Amankan Pasutri Pemilik 133.37 Gram Sabu Di Pujon

Sebarkan artikel ini
Foto: Barang bukti Narkoba yang diamankan Polisi. (ist)

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Berhasil amankan barang bukti sebanyak 208 paket plastik klip yang berisi kristal bening sabu siap edar dengan berat 133.37 Gram.

Pengrebekan yang dilakukan petugas ini terjadi pada Kamis (17/4) sekitar pukul 16.30 Wib, dirumah saudara, H (38) dan R (40). Kedua Pelaku ini warga Desa Pujon RT.006 Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain mengamankan barang bukti sabu petugas juga mengamankan masing-masing satu buah timbangan digital merk Taffware Digipounds, dompet kecil warna merah, dompet kecil warna hijau tosca, dompet kecil warna coklat, dompet besar warna pink, pack besar plastic klip merk C-TIK, sendok terbuat dari sedotan, alat pemecah sabu, tas tangan merk another the new collection dan Uang tunai sebesar Rp.3.000.000 yang diduga hasil penjualan serta
Hp merk Vivo Y-16 Warna hitam.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Satresnarkoba AKP Hengky Prasetyo membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya, akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Untuk kedua pelaku berikut barang bukti sudah sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Akp Hengky. (red/hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *