News

Buron 1 Bulan, Polres Kobar Berhasil Tangkap Tiga Pencuri Lintas Provinsi

×

Buron 1 Bulan, Polres Kobar Berhasil Tangkap Tiga Pencuri Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
Suasana Polres Kobar saat gelar Jumpa Pers pengungkapan kasus curat, Sabtu (06/09/2025). (ist)

Pangkalan Bun, Nusaborneo.com – Setelah sempat buron selama hampir satu bulan, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh komplotan pencuri lintas provinsi. Aksi kejahatan tersebut terjadi di depan Hotel Alibaba, Jalan Pangeran Antasari, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada 11 Agustus 2025 lalu.

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol uang tunai milik korban senilai Rp 1 miliar dengan modus memecahkan kaca mobil. Namun pelarian mereka berakhir ketika dua dari tiga tersangka berhasil diamankan di wilayah Polsek Delang, Kabupaten Lamandau.

Penangkapan Berkat Kerja Sama Masyarakat

Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/9/2025), menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini.

“Dua tersangka diamankan oleh masyarakat dan Polsek Delang. Ini semua berkat kerja sama semua pihak, bukan hanya polisi. Tiga tersangka berhasil diringkus Satreskrim, masing-masing bernama Suw, Froz, dan Sus,” jelas Kapolres.

Ketiga pelaku diketahui memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya:

Suw: memantau nasabah bank yang menarik uang dalam jumlah besar.

Sus: bertindak sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dengan pecahan busi dan mengambil uang.

Froz: pengendara motor yang bertugas menjemput Sus untuk kabur dari lokasi.

Para pelaku membuntuti korban sejak keluar dari bank hingga berhenti di depan Hotel Alibaba, tempat mereka kemudian melancarkan aksinya dengan cepat dan terencana.

Barang Bukti dan Pengakuan Tindak Pidana Lintas Provinsi

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai sebesar Rp 901,3 juta
  • Dua unit handphone
  • Pakaian yang digunakan saat beraksi
  • Satu unit sepeda motor Suzuki Spin

Kapolres menambahkan bahwa ketiga tersangka juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di beberapa kota di luar Kalimantan Tengah, seperti Tenggarong (Kaltim), Banjarmasin (Kalsel), dan Singkawang (Kalbar).

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolres Kobar juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat membawa uang tunai dalam jumlah besar.

“Kami sarankan agar masyarakat yang ingin mengambil uang dalam jumlah besar meminta pengawalan dari pihak keamanan. Jangan lengah, tetap waspada, dan jangan meninggalkan uang di dalam mobil tanpa pengawasan,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya para pelaku, Polres Kobar berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan kepercayaan terhadap kinerja kepolisian terus meningkat. (gs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *