Pangkalan Bun, Nusaborneo.com – Polres Kotawaringin Barat menunjukkan kesigapan dalam menanggapi aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Baru-baru ini, petugas dari Pamapta III bersama piket fungsi bergerak cepat mendatangi lokasi laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan A. Yani Gang Telan RT 12, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Berdasarkan keterangan awal, korban yang tengah pulang menuju kontrakan tiba-tiba dicegat oleh seseorang menggunakan topeng. Pelaku mengacungkan kayu dan linggis untuk mengancam korban. Karena ketakutan, korban meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy serta telepon genggam miliknya di dashboard motor, kemudian berlari menyelamatkan diri. Diduga pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Kobar segera mendatangi lokasi kejadian dan mengambil keterangan dari korban. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Selain melakukan penyelidikan, Polres Kotawaringin Barat juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat melintas di area yang sepi atau pada malam hari. Guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, petugas juga meningkatkan intensitas patroli di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Kotawaringin Barat melalui jajarannya mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi membahayakan atau merugikan melalui layanan Call Center 110.
“Layanan 110 ini kami siagakan selama 24 jam. Masyarakat dapat langsung terhubung dengan petugas kepolisian terdekat untuk mendapatkan penanganan cepat,” ujar perwakilan Polres Kobar.
Dengan adanya layanan Call Center 110, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian, sehingga upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kotawaringin Barat dapat berjalan lebih optimal. (red/gs)













