Pemkab Kapuas

Perkuat Lembaga Adat, Pemkab Kapuas Kaji Ketentuan Masa Jabatan Damang

×

Perkuat Lembaga Adat, Pemkab Kapuas Kaji Ketentuan Masa Jabatan Damang

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P pimpin rapat pembahasan terkait masa jabatan Damang Kepala Adat, di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas, Senin (25/5/2026). (ist) 

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai membahas ketentuan masa jabatan Damang Kepala Adat sebagai bagian dari upaya memperkuat peran kelembagaan adat di daerah. Pembahasan itu digelar melalui rapat yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (25/5/2026).

Rapat dihadiri Wakil Bupati Kapuas, Dodo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas Romulus, jajaran camat, pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah bersama unsur adat membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan keberlangsungan tugas dan kewenangan Damang Kepala Adat agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus menjaga nilai budaya masyarakat Dayak.

Wakil Bupati Kapuas Dodo menegaskan, keberadaan Damang Kepala Adat memiliki posisi strategis dalam menjaga harmonisasi sosial, menyelesaikan persoalan adat, serta melestarikan kearifan lokal di tengah perkembangan masyarakat modern.

“Pemerintah daerah berkomitmen mendukung penguatan kelembagaan adat agar tetap mampu menjalankan fungsi dan perannya secara optimal sesuai aturan yang berlaku,” kata Dodo saat memberikan arahan dalam rapat tersebut.

Ia juga menilai komunikasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat perlu terus diperkuat agar kebijakan yang dirumuskan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat adat sekaligus sejalan dengan regulasi pemerintahan.

Sementara itu, Asisten I Setda Kapuas Romulus menyebut pembahasan mengenai masa jabatan Damang Kepala Adat menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara aturan formal pemerintahan dengan nilai adat yang masih hidup dan dijunjung masyarakat.

Menurut dia, kesepahaman bersama diperlukan agar kebijakan yang nantinya diterapkan tetap menghormati eksistensi lembaga adat sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas Damang Kepala Adat di Kabupaten Kapuas.

Rapat berlangsung dalam suasana diskusi yang terbuka dan konstruktif. Sejumlah masukan dari unsur pemerintah, kecamatan, maupun lembaga adat turut disampaikan guna memperkuat peran Damang Kepala Adat dalam kehidupan sosial masyarakat Kapuas. (rd/hp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *