Jakarta, Nusaborneo.com – Upaya mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban sengketa tanah mendapat perhatian serius dari pemerintah. Untuk memperkuat langkah tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI dalam pemulihan aset di bidang pertanahan.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan sinergi antarlembaga menjadi penting untuk memastikan masyarakat yang berhadapan dengan persoalan pertanahan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Menurut Iljas, kehadiran negara dalam proses pemulihan aset tidak hanya bertujuan menyelamatkan aset negara, tetapi juga memastikan hak korban dapat dikembalikan secara maksimal.
“Kerja sama ini diharapkan memberikan manfaat besar dalam memastikan tata kelola pemulihan aset berjalan lebih baik dan kontribusinya bagi negara maupun masyarakat semakin optimal,” ujarnya.
Dalam kerja sama tersebut, kedua instansi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi serta pelacakan aset, hingga pengamanan dan pemulihan aset pertanahan yang terkait perkara hukum.
Selain itu, koordinasi juga akan ditingkatkan dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang melibatkan aspek pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memberantas praktik mafia tanah yang masih merugikan masyarakat.
Iljas mengungkapkan, salah satu tantangan yang masih sering ditemui adalah pelaksanaan putusan pengadilan terkait pengembalian aset kepada korban. Tidak jarang, proses administrasi menjadi hambatan meski putusan hukum telah berkekuatan tetap.
Karena itu, ia menilai diperlukan kesamaan pemahaman antarinstansi agar masyarakat yang mencari keadilan tidak kembali menghadapi kesulitan saat haknya hendak dipulihkan.
Di sisi lain, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menegaskan bahwa persoalan pertanahan memiliki tingkat kerumitan yang tinggi. Selain memicu sengketa, aset tanah kerap dimanfaatkan untuk menyamarkan hasil tindak kejahatan.
“Permasalahan tanah tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan kolaborasi agar negara mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” kata Kuntadi.
Melalui kerja sama ini, ATR/BPN dan Kejaksaan Agung berharap proses pemulihan aset dapat berjalan lebih efektif, sehingga hak masyarakat terlindungi dan aset negara dapat terselamatkan dengan lebih baik. (red/foto:ist)













