HukumNews

Enam Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

×

Enam Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini
Suasana petugas Kejati bersama Kejari Palangka Raya saat Pelimpahan perkara dugaan korupsi ke Pengadilan Tipikor, Jumat (19/6/2026). (ist) 

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Negeri Palangka Raya melimpahkan enam berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zircon dan mineral turunan lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Pelimpahan perkara dilakukan pada Jumat (19/6/2026) terhadap enam tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan mineral oleh PT Investasi Mandiri, PT Kirana Bhumi Mineral, serta sejumlah entitas lainnya di Kalimantan Tengah selama periode 2020 hingga 2025.

Dalam perkara tersebut, tiga tersangka yakni VC, IH, dan ETS diproses melalui penggabungan perkara menjadi tiga dakwaan. Langkah itu dilakukan untuk mempermudah proses pembuktian di persidangan karena sebagian besar saksi yang akan dihadirkan merupakan saksi yang sama.

VC merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara. Sementara IH merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas ESDM Kalteng dan ETS merupakan karyawan yang pernah bekerja di PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, serta PT Kirana Bhumi Mineral.

Selain ketiga tersangka tersebut, jaksa juga melimpahkan perkara terhadap HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri, FC selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral, dan HAW yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi.

Para tersangka didakwa menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi mengatakan, setelah pelimpahan berkas dilakukan, tahapan berikutnya adalah menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

“Dengan dilimpahkannya perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, penuntut umum selanjutnya hanya tinggal menunggu penetapan hari sidang untuk masing-masing tersangka,” ujar Hendri dalam keterangan pers melalui rilisnya oleh Kasi Penkum Kejati Kalteng.

Kejati Kalimantan Tengah menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga seluruh perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi sektor pertambangan dan perdagangan mineral yang mendapat perhatian publik di Kalimantan Tengah karena melibatkan sejumlah pihak dari unsur pemerintahan maupun korporasi. (Red)

 

Pelimpahan perkara dilakukan pada Jumat (19/6/2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *