HukumNews

Akibat Setubuhi Bocah 8 Tahun, Boe 78 Tahun Diamankan Polisi

×

Akibat Setubuhi Bocah 8 Tahun, Boe 78 Tahun Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

KUALA KAPUAS, NUSA BORNEO – Tega dan bejat, mungkin itu pangillan yang tepat buat pelaku inisial SRK (78) warga Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, karena hanya ingin memenuhi hasrat birahi, anak usia 8 malah diajak bersetubuh.

Akibat kini dirinya harus mendekam dibalik jeruji penjara, pasalnya orangtua anak yang dicabulinya tidak terima, dan melaporkan perihal yang dilakukanya ke jajaran polres Kapuas unit VI PPA.

Dari rillies yang disampaikan kemedia ini menerangkan bahwa awal kejadian pencabulan yang dilakukan kakek SRK ini diketahui terjadi pada awal bulan Maret 2023 sekitar pukul 12.00 Wib di kediamannya.

Kronologisnya sendiri pelaku mengajak korban kerumahnya yang selanjutnya memainkan alat kelamin korban dengan cara menggesek-gesekkan jari telunjuk yang dilanjutkan melakukan hubungan yang tidak pantas hingga alat kelamin bocah tersebut mengeluarkan darah.

Parahnya, walaupun sudah merengek kesakitan akan tetapi pelaku tetap mengulangi perbuatanya tersebut hingga lima kali.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto membenarkan perihal pencabulan yang dilakukan pelaku, usai menerima laporan orangtua korban akhirnya
pada Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wib pelaku diamankan saat berada di sebuah Barak dibilangan jalan Mahakam Kecamatan Selat oleh Tim unit VI PPA dibackup anggota Polsek Kapuas Timur.

“Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan dimapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,”Katanya.(HPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *