Jakarta, Nusaborneo.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memulai tahapan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan melalui Kick Off Meeting Rencana Aksi, Jumat (9/1/2026). Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, sebagai tindak lanjut keputusan rapat paripurna tingkat I DPR RI.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan diarahkan untuk membangun sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara nasional.
“Undang-undang ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memberikan kepastian hukum atas pengelolaan tanah sekaligus menjawab berbagai persoalan pertanahan yang selama ini muncul,” ujar Dalu.
Menurutnya, keberadaan RUU ini memiliki arti strategis karena akan memperkuat sistem administrasi pertanahan sekaligus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria dalam pengertian yang lebih luas. Selain itu, regulasi ini juga berkaitan langsung dengan kebutuhan pemetaan ruang yang akurat dan menyeluruh.
Dalu menjelaskan bahwa selama ini persoalan pertanahan kerap dipengaruhi oleh tumpang tindih regulasi serta fragmentasi kelembagaan. Oleh sebab itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai penjabaran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.
Ia menegaskan bahwa dampak undang-undang ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, hingga pencegahan mal administrasi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Kick Off Meeting tersebut diikuti oleh pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan ATR/BPN serta pemangku kepentingan terkait. Tim penyusun RUU diketuai oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono. (red/foto:ist)













