Palangka Raya, Nusaborneo.com – Masih ada saja di duga Pelanggaran Hak Azasi Manusia. Bahwa kan ini merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintahan kita, dimana sekarang tahun 2025, hak rakyat kecil paling tidak merdeka, dan sudah tidak ada lagi ketidakadilan, hak pekerja, hak masyarakat kecil diterima mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jangan sampai bangsa Indonesia ini sendiri di tahun 2025 ke depan,malah dijajah oleh sesame warga negara kita sendiri. Kita warga masyarakat harus percaya dan memegang janji Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto, jangan sampai ada lagi pelanggaran HAM untuk rakyat kecil di Republik Indonesia ini.
Namun, saat ini pelaku pelanggar Hak Azasi Manusia bukan lagi perorangan, tapi sebuah perseroan yang dibentuk sehingga legal dan bisa memberikan kontribusi baik untuk masyarakat, bahwa untuk karyawan yang sejak berdiri pabrik di kabupaten Gunung Mas pada tahun 2019, dan pada akhir bulan Mei 2024, karena diduga informasi dari narasumber dan pelapor, pihak perusahan seakan cuek acuh, sehingga membuat pelapor mundur sendiri dari perusahan, tanpa memberikan pembayaran tali asih, pensiun, maupun penghargaan bagi karyawan yang sejak pendirian perusahan, berhadapan sengketa dengan masyarakat, serta membantu koordinasi lintas sektoral, sampai memberikan saran serta menjalin kemitraan baik bersama ratusan awak media hingga LSM, pelapor dulunya adalah karyawan loyal, membantu manajemen PT Hutan Produksi Lestari.
Ibarat pepatah Habis manis sepah dibuang. Dari informasi pelapor menjadi salah satu Publik Relation pihak perusahaan tersebut sejak tahun 2019 sampai dengan pelapor jatuh sakit bulan februari 2024.Dengan masa kerja kurang lebih 5 tahun, selain sebagai publik relation (PR Perusahan), atau Humas inti di perusahaan di PT HPL. Di lihat dari bidang perusahan ini yaitu kehutanan yang merupakan pemasok kayu Logging, untuk pabrik kayu lapis. Semua orang serta masyarakat luas tahu, konflik problem serta tekanan dari mana pun jelas pelapor kepada media semua pernah dialami.
Bisa dikatakan dulu pelapor adalah Humas yang sukses, dan diperhitungkan. Sebab dilihat dari irama Perusahan sukses berproduksi, dan semua berjalan sesuai anggaran serta peruntukan yang mana manajemen perusahan sudah punya hitungan untung dan rugi.
Tapi janji itikad baik perusahan, yang mana saat di mediasi di kantor Disnaker kabupaten setempat, pada bulan oktober 2024,janji itu tak kunjung ditepati sampai bulan April 2025 ini. Pelapor seakan diberikan mimpi serta janji palsu.
Ini nyata terjadi, di PT Hutan Produksi Lestari, yang beroperasi di kabupaten Gunung Mas, dimana perusahan,akan menghadapi beberapa laporan yang masuk Komnas HAM RI. Yaitu terkait tidak menyelesaikan beberapa tanggung jawab nya kepada karyawan dan status karyawan, apalagi pelanggaran diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Pelaporan ini masuk ke Komnas HAM. disebabkan pelapor, sudah kesekian kali. telah di janjikan diselesaikan oleh perwakilan manajemen PT HPL secara intern per bulan Oktober 2024. Saat mediasi di kantor Disnaker kabupaten Gunung Mas.
Namun Janji manis akan diselesaikan secara intern ini seakan hanya mimpi sebab sampai sekarang bulan April 2025, itikad baik perusahaan, belum diterima, oleh pihak pelapor yang minta dirahasiakan namanya. Dari pantauan awak media, pelaporan Komnas HAM RI ini terdata register nomor 157201, per-tanggal 19 Maret 2025 ( sesuai tangkapan layar kepada awak media).
Singkat kronologis diungkapkan dari pelapor, bahwa yang bersangkutan sudah mulai bekerja dari tahun 2019,2020,2021,2022,2023 Akhir Ini Tunjangan Hari Raya Pun Tidak Dibayar BPJS Kesehatan dan Tenaga kerja, tidak pernah didaftarkan, Namun tetap diterima oleh pelapor, kemudian karena nasib saya saki gula, konon dulu pelapor, dan notabene jadi alas tempat aduan, yang mana karena demi berjalan produksi setiap kasus atau konflik yang menganggu tim produksi, yang bersangkutan jadi sandaran, untuk ide yang seharus tim produksi yang sampaikan tapi karena takut dengan petinggi, pelapor kerap jadi pipa saluran penyampain keluhan ke petinggi perusahan, namun ini membuat ketidak suka petinggi dengan pelapor, hingga tahun ke tahun PT HPL terus berjalan.
Naas, karena fisik sakit divonis ada diabetes, dan yang bersangkutan sudah tidak menerima gaji pada bulan Mei 2024. Diungkap pelapor, bahwa akhir desember 2023, THR hari raya pun sudah tidak dikasih, serta kemacetan gaji dari bulan Januari sampai Mei 2024.
“Saat kita mediasi di kantor Disnaker Gunung Mas di bulan oktober 2024, saat perwakilan PT HPL minta diselesaikan intern. Saya terima, karena menghargai perwakilan Perusahan sudah kenal sejak duduk bangku SMA, Namun, Nyata nya penyelesaian status tenaga kerja, serta janji perusahan belum diterima sampai tanggal 3 April 2025 ini. sebenar pelapor segera hal ini segera dibereskan, karena ini harapan untuk merintis usaha kecil-kecilan, tapi karena sampai hari ini tidak ada kepastian , dan belum terima tali asih penghargaan dari perusahan, dimana dulu sudah mengabdi dengan perusahan selama 5 tahun. saya akui dulu petinggi sering konflik dengan saya tapi saya tetap hormat, dan melapor pengunaan rutin anggaran, memang dahulu pernah konflik karena anggaran sebab aneh, uang anggaran saya adalah sudah dari tangan ke dua, tapi waktu itu saya diminta pertanggung jawab uang dari pusat ke tangan pertama, tidak akan ketemu, sebab dana ke saya adalah tangan ke 2 bukan murni anggaran dari pusat, kian tahun, kian dipangkas, dan saya dulu, saya kerap jadi sasaran tertuduh memakan anggaran, mereka tidak tahu, karena loyal, dan di kedepan jika di lapor serta dengan bukti lampiran otentik, uang pribadi yang rencana untuk memperluas usaha sendiri saat itu sekitar Rp 20 juta ikut terpakai menutup biaya operasional dan tidak di gubris pihak pusat kala waktu itu melapor. Sampai sekarang uang simpanan sedikit, itupun tak kunjung kembali,” beber pelapor (nama pelapor dirahasiakan), yang minta itikad baik dari unsur manajemen PT HPL.
Perlu diketahui,secara Undang -Undang Tenaga kerja pihak perusahaan terancam sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam hubungan ketenagakerjaan. Dan karena laporan ini masuk Komnas HAM antara lain Hukuman Bagi Pelanggaran HAM Ringan antara lain , Pidana Penjara. Hukuman ini adalah berupa kurungan penjara dalam waktu yang telah ditentukan pada Undang Undang Hukum Pidana dan Pidana Denda. Hukuman pidana denda ini berbentuk hukuman yang melibatkan sejumlah uang dalam jumlah tertentu untuk dibayarkan di pengadilan.
Agar berita ini layak tayang, serta keseimbangan berita, kode etik jurnalistik, awak media berusaha meminta tanggapan resmi General Manager, PT HPL ,Hendra Hidayat dikonfirmasi awak media, beliau tidak merespon, malah balik memblokir nomor whatsups awak media.
Selain itu, pesan pendek kepada pemilik PT HPL, yang menurut informasi awak media, diduga berpusat di kota Solo, dan satu pemilik dengan pemilik pabrik kayu lapis milik PT Prima Parquet Indonesia (PPI), yang terindikasi milik pengusaha asal kota Solo ber inisial H. Awak wartawan mengirim pesan pendek untuk konfirmasi keseimbangan berita dan laying tayang, namun sayang, sampai pukul 21.30 wib tanggal 4 April 2025, tidak ada respon positif dari sang pemilik perusahaan tersebut.(tim)