Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Dinginya dinding penjara akibat divonis 5 tahun akibat narkoba seakan tidak membuat kapok Ateng Widodo (48) warga Desa Bangkuang Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan.
Pasalnya pada saat tim Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan razia dirinya kedapatan kembali membawa barang haram tersebut, alhasil dirinya kembali harus berurusan dengan hukum.
Sebagaimana rilis yang disampaikan kemedia ini menerangkan, pelaku diamankan petugas pada Kamis (7/3) saat melintas di ruas jalan Palangkaraya – Buntok tepatnya Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah pada pukul 19.00 Wib.
Awalnya pelaku tidak mengakui kalau dirinya ada membawa barang sabu-sabu tersebut, bahkan berdalih dengan mengatakan bahwa barang haram itu dibawa rekanya, namun setelah didesak dan digeledah, petugas menemukan 3 Paket Palstik Klip Kecil dengan berat 15.10 Gram.
Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan perihal pernahkapan yang dilakukan oleh anggotanya, berdasarkan pengakuanya barang tersebut dibawa dari Ampah Kabupaten Barito Timur “Untuk pelaku berikut barang bukti sabu seberat 15.10 Gram sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatanya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” Katanya.(hp)













