Hukum

Bawa Sabu, Satresnarkoba Berhasil Tangkap Pria H

×

Bawa Sabu, Satresnarkoba Berhasil Tangkap Pria H

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (20/2/2025) pagi.

Kompol Aji Suseno menjelaskan, tersangka diamankan oleh personel Satresnarkoba pada Hari Rabu (19/2/2025) kemarin di kawasan Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar RT. 5 / RW. III, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

“Penangkapan tersangka H berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada kawasan tersebut, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai dari pukul 09.00 WIB,” jelasnya.

Hingga sekitar pukul 12.30 WIB, Satresnarkoba akhirnya menemukan titik terang saat bertemu dengan tersangka yang pada saat itu menunjukkan gerak-gerik tidak wajar dan membawa sekantong plastik mencurigakan, sehingga petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

“Pemeriksan dilakukan dengan disaksikan oleh warga sesuai SOP yang berlaku, dengan hasil yakni ditemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu dari dalam kantong plastik yang dibawa tersangka dan 1 paket lainnya ditemukan di dalam kantong bajunya,” ungkap Kompol Aji.

“Sehingga totalnya ada 11 paket diduga sabu yang kami amankan dari tersangka H dengan berat kotor selurunya yakni kurang lebih 50,94 gram, yang mana semua paket tersebut telah diakui oleh tersangka merupakan miliknya sendiri,” lanjutnya.

Atas dasar tersebut, Satresnarkoba pun langsung mengamankan tersangka menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mencari tahu dari asal muasal paket diduga sabu tersebut.

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena barang buktinya lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji Suseno. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *