Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah memperkuat sinergi dalam pengelolaan pertanahan, penegakan hukum, serta perlindungan aset negara.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya kedua institusi untuk mendorong tata kelola pertanahan yang lebih tertib, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepala Kanwil BPN Kalteng, Fitriyani Hasbuan, bertemu dengan Kepala Kejati Kalteng, Hendrizal Husin, pada 4 September 2026. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan di Kalimantan Tengah.
Sinergi antara lembaga pertanahan dan aparat penegak hukum dinilai penting, terutama dalam memastikan pengelolaan serta pengamanan aset negara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat, kepastian mengenai status dan penguasaan tanah bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut rasa aman dalam memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah.
Karena itu, kerja sama lintas institusi diharapkan dapat mendukung terciptanya layanan pertanahan yang semakin mudah, tertib, dan memberikan kepastian hukum.
Kanwil ATR/BPN Kalteng dan Kejati Kalteng menegaskan komitmen untuk terus menjaga tanah sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat, sekaligus memastikan aset negara terlindungi.
” Bersama, kita jaga tanah untuk kepastian, kemanfaatan, dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.” (red)













