HukumPemkab Gumas

Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 39 paket sabu 

×

Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 39 paket sabu 

Sebarkan artikel ini
PRESS RILIS : Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, saat melakukan press rilis pengungkapan tindak pidana narkoba, Senin (19/05/2025).

Kuala Kurun, Nusaborneo.com – Dua pengedar narkoba jenis sabu yaitu JS (39) dan SH (35) ditangkap personel Polsek Rungan, dengan di back up anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) pada Kamis (8/5). Mereka ditangkap di dua tempat berbeda.

“Dari penangkapan tersebut kami amankan 39 paket sabu dengan berat kotor 41,73 gram,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, saat press rilis, di halaman mapolres setempat, Senin, 19 Mei 2025.

Pengungkapan dua tindak pidana narkoba diawali dengan penangkapan terhadap JS pada Kamis, 8 Mei 2025 pukul 12.00 WIB, di sebuah pondok miliknya, Desa Bereng Baru, Kecamatan Rungan. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti 18 paket sabu dengan berat kotor 13,54 gram.

Selain 18 paket sabu, juga diamankan empat plastik klip pembungkus sabu, dua buah sendok sabu, tiga pack bundelan plastik klip, satu buah timbangan digital, satu unit mobil dan satu unit gawai.

“JS mendapatkan sabu dari D yang berasal di Desa Tumbang Baringei, Kecamatan Rungan yang masih DPO. Barang haram itu dijual kepada masyarakat Desa Bereng Baru, dan sudah menjual sabu kurang lebih empat bulan,” terangnya.

Di hari yang sama, tepatnya pada pukul 16.00 WIB, kembali diamankan SH (35), di Jalan Lintas Rungan-Tewah Desa Tumbang Baringei, Kecamatan Rungan. Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti 21 paket sabu dengan berat kotor 28,19 gram.

“Kami juga mengamankan barang bukti lain, yakni uang tunai Rp 850.000, dua plastik klip, satu batang pipet kaca, dan satu unit sepeda motor,” ujarnya.

Dia mengatakan, tersangka SH mendapatkan sabu dari C yang berasal Desa Linau, Kecamatan Rungan. Barang haram itu kembali dijual ke masyarakat Desa Tumbang Baringei. Tersangka sudah menjual sabu dari awal Bulan April 2025 sampai tertangkap.

“Dari pengakuan kedua tersangka, satu paket sabu kecil yang dijual kepada masyarakat dengan harga Rp100.000-Rp300.000,” jelasnya.

Dia menambahkan, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Gumas untuk pengembangan lebih lanjut. Kami imbau masyarakat agar segera melapor ke polsek dan bhabinkamtibmas jika mengetahui peredaran narkoba di wilayahnya,” pungkasnya. (ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *