Nasional

Netflix, PUBG hingga Shopee Sudah Penuhi Kewajiban PP TUNAS, Kemkomdigi Terima 175 Laporan Platform

×

Netflix, PUBG hingga Shopee Sudah Penuhi Kewajiban PP TUNAS, Kemkomdigi Terima 175 Laporan Platform

Sebarkan artikel ini
Menkomdigi RI, Meutya Hafid. (ist)

Jakarta, Nusaborneo.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat ratusan produk, layanan, dan fitur digital telah melaporkan hasil penilaian mandiri sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan hingga 9 Juni 2026 terdapat 175 produk, layanan, dan fitur (PLF) yang berada di bawah 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyerahkan hasil self-assessment kepada Kemkomdigi.

Menurut Meutya, laporan tersebut menjadi salah satu bentuk kepatuhan platform digital terhadap aturan yang mulai diterapkan secara penuh sejak akhir Maret 2026.

“Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” kata Meutya dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Dalam proses penilaian mandiri itu, setiap platform diminta melakukan evaluasi internal terhadap tingkat risiko yang mungkin dihadapi pengguna anak. Aspek yang diperiksa mencakup potensi paparan konten berbahaya seperti kekerasan dan pornografi, risiko perundungan, sistem verifikasi usia, mekanisme moderasi konten, hingga ketersediaan fitur pengawasan orang tua atau parental control.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk untuk menentukan kategori risiko masing-masing platform. Hasil evaluasi tersebut juga menjadi dasar penentuan kesesuaian layanan bagi kelompok usia tertentu.

Meutya menjelaskan pendekatan yang digunakan pemerintah berbasis risiko sehingga setiap potensi dampak terhadap anak harus ditelaah secara rinci.

“Risiko yang diukur tidak hanya terkait konten, tetapi juga kontak dengan orang asing, potensi kecanduan, dampak kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan Indonesia memilih pendekatan yang tidak sekadar membatasi akses anak terhadap platform digital, tetapi juga mendorong perusahaan teknologi melakukan perbaikan sistem agar lebih aman digunakan anak-anak.

Sejumlah platform besar yang telah menyampaikan laporan penilaian mandiri antara lain layanan streaming seperti Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney+.

Di sektor gim, beberapa nama yang telah melapor di antaranya PUBG, Roblox, Valorant, Free Fire, serta Mobile Legends: Bang Bang.

Sementara dari sektor perdagangan digital, platform yang telah menyerahkan laporan meliputi Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop.

Adapun layanan keuangan digital seperti DANA, GoPay, dan Flip juga tercatat telah memenuhi kewajiban tersebut. Selain itu, platform lain seperti ChatGPT dan Grab turut masuk dalam daftar pelapor.

Kemkomdigi mengingatkan platform yang belum menyampaikan hasil penilaian mandiri agar segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak, platform tersebut berpotensi langsung masuk kategori berisiko tinggi dalam penilaian kepatuhan PP TUNAS. (red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *