Jakarta, Nusaborneo.com – Kepala Pusat Penarangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 terus dikembangkan.
“Hari ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memanggil dan memeriksa 5 orang sebagai saksi perkara tersebut,” kata Ketut dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Kelima orang itu adalah:
- YG selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT Tinindo Internusa (2018).
- EDW selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019).
- NR selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.
- RH selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.
- LA alias ACW selaku pihak swasta.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama tersangka TN alias AN dkk,” pungkas pria yang juga menjabat Kajati Bali ini. (red/puspenkum)













