TAMIANG LAYANG, NUSA BORNEO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur (Bartim) di Provinsi Kalimantan Tengah menggelar acara pemusnahan barang bukti dari 36 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap. Acara tersebut dilaksanakan di Halaman Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rabu (9/8) kemarin.
Dalam pelaksanaan pemusnahan ini, 121 barang bukti yang berasal dari berbagai jenis perkara. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, handphone, barang elektronik, serta baju dan alat panen. Total terdapat 22 paket sabu dengan berat 63,06 gram dan 1 butir pil dengan berat 0,39 gram, lima senjata tajam, 10 buah handphone dan barang elektronik, serta berbagai barang lainnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Bartim Nomor Print-670/O.2.17/Cp.1/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penindakan terhadap tindak pidana umum yang telah memperoleh keputusan hukum tetap.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, perwakilan dari Kasatreskoba Polres Bartim, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, serta Kasi dan JPU. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan disaksikan oleh beberapa pihak terkait guna menjaga transparansi dan keabsahan proses pemusnahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bartim, Daniel Pananangan, menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan dan hukum di wilayah Bartim. Ia mengapresiasi kerjasama yang baik antara berbagai pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana umum.
“Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan upaya penindakan terhadap tindak pidana umum dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Bartim,” katanya.(pr)
Kejaksaan Negeri Bartim Memusnahkan 121 Barang Bukti Berbagai Jenis Tindak Pidana













