Hukum

Konser Fiktif 2023, Ditreskkrimsus Polda Kalteng Tetapkan Tersangka Mantan Artis

×

Konser Fiktif 2023, Ditreskkrimsus Polda Kalteng Tetapkan Tersangka Mantan Artis

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, telah menetepkan satu orang tersangka penipuan dan informasi bohong mengenai konser fiktif pada Desember 2023 lalu.

Tersangka seorang mantan artis, Berinisial AP (38), yang juga pemilik akun Instagram Warawirifestkalteng dan mengumumkan melaksanakan konser yang menghadirkan artis Tulus dan NDX AKA pada Mei 2023. Konser yang direncanakan berlangsung pada Desember 2023 kemudian dibatalkan secara sepihak pada Oktober 2023.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji bersama Direktur Reskrimsus AKBP Rimsyahtono saat menggelar press release kepada awak media, di aula Ditreskrimsus pada Rabu siang (30/10).

Menurut Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan akibat pembatalan konser tersebut, AP telah mengembalikan atau rerefund sebanyak 157 tiket senilai Rp90 Juta. Namun 207 tiket tidak dilakukan refund, dengan uang sebesar Rp215 Juta.

“Dari pemeriksaan diketahui jika tersangka tidak ada menghubungi artis Tulus untuk konser, hanya NDX AKA. Namun karena tidak ada pembayaran akhirnya konser dibatalkan,” ucap Kabid Humas Polda Kalteng.

Erlan Munarji menambahkan, tersangka diancam dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.

“Ancaman pidana selama 5 tahun. Uang penjualan tiket dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *