KriminalNews

Lima Tersangka Terjerat, Polresta Palangka Raya Hanguskan Puluhan Gram Sabu dan 82 Pil Ekstasi

×

Lima Tersangka Terjerat, Polresta Palangka Raya Hanguskan Puluhan Gram Sabu dan 82 Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang pimpin pemusnahan Narkotika. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari puluhan gram sabu dan puluhan butir ekstasi yang disita dari lima tersangka berbeda.

Pemusnahan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya di ruang kerja Kasatresnarkoba, Senin (8/6/2026), dengan disaksikan unsur kejaksaan, pengawas internal kepolisian, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah pejabat terkait.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan lima perkara narkotika yang telah memperoleh penetapan dari pengadilan untuk dimusnahkan.

Dari lima kasus tersebut, polisi memusnahkan sabu dengan total berat 36,47 gram. Selain itu, petugas juga menghancurkan 82 butir ekstasi dengan berat keseluruhan mencapai 27,06 gram.

Menurut Yonika, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas penanganan perkara narkotika yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Setiap barang bukti yang disita dan telah mendapatkan penetapan pengadilan wajib dimusnahkan sesuai prosedur. Ini menjadi bentuk transparansi sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan kegiatan berlangsung sesuai ketentuan, mulai dari pembacaan penetapan pengadilan, pemeriksaan kandungan barang bukti, proses pemusnahan hingga penandatanganan berita acara.

Lima tersangka yang terkait dalam perkara tersebut masing-masing berinisial C, K, R, MS, dan FA. Mereka kini menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di wilayah Palangka Raya.

Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba. Kepolisian juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba dan menjaga lingkungan tetap aman,” kata Yonika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *