Palangka Raya, Nusaborneo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP melakukan penertiban terhadap lima baliho yang terpasang di beberapa titik strategis kota, Kamis (5/12/2024). Penertiban dilakukan karena masa izin pemasangan baliho tersebut telah habis atau tidak diperpanjangan oleh pengelola.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, SE menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Keindahan Kota. Pihaknya sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pemilik baliho untuk memperpanjang izin atau segera mencopot reklame.
“Kami sudah memberikan tenggat waktu untuk memperpanjang izin, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut dari pemilik. Oleh karena itu, kami harus mengambil langkah tegas dengan menyegel baliho-baliho tersebut,” ujar Berlianto.
Lebih Lanjut Berlianto menambahkan, Baliho disegel ini berada di Kawasan Bundaran Kecil, yang merupakan lokasi strategis. Kegiatan ini berjalan aman dan lancar dan di harapkan pengelola setelah adanya penyegelan ini, segera melepasnya sendiri.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk menegakkan aturan serta menjaga keindahan dan keteraturan Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (red)