Nasional

Nusron Wahid: Ketersediaan Lahan Jadi Fondasi Utama Ketahanan Pangan Nasional

×

Nusron Wahid: Ketersediaan Lahan Jadi Fondasi Utama Ketahanan Pangan Nasional

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (ist)

Jakarta, Nusaborneo.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketersediaan lahan pertanian merupakan faktor kunci dalam menjaga dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri yang membahas penguatan strategi ketahanan pangan melalui pengelolaan Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menurut Menteri Nusron, pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Dari total itu, 87 persen harus dialokasikan menjadi LP2B agar lahan pangan terlindungi dan tidak mudah dialihfungsikan.

“Ketahanan pangan tak mungkin tercapai tanpa kepastian lahan. Lahan sawah harus dijaga keberadaannya agar produksi pangan tetap stabil dan berkelanjutan,” tegas Nusron.

Ia menjelaskan, LP2B memiliki status perlindungan yang lebih kuat dibandingkan LBS karena bersifat zona lindung permanen. Lahan dalam kategori ini dilarang dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian dan wajib dipertahankan sebagai sumber produksi pangan.

Namun demikian, Nusron menyebutkan masih ada kesenjangan dalam implementasinya. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, penetapan LP2B sudah mencapai 95 persen. Tetapi di tingkat kabupaten/kota, baru 194 daerah yang memasukkan LP2B dalam dokumen RTRW-nya—setara dengan capaian 57 persen.

“Artinya, masih ada potensi besar lahan pertanian yang bisa terancam alih fungsi. Ini harus segera dikendalikan,” ujarnya.

Untuk mempercepat langkah tersebut, Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang di dalamnya akan dibentuk Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD. Tim ini bertugas melakukan verifikasi data dan memastikan kebijakan perlindungan lahan berjalan efektif.

“Kami ingin menjamin agar setiap hektare lahan pertanian tetap terjaga. Pengendalian alih fungsi bukan sekadar regulasi, tetapi wujud komitmen menjaga masa depan pangan bangsa,” tegasnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, percepatan penetapan LP2B akan memberikan kepastian bagi petani serta menjamin lahan sawah terlindungi dari konversi.

“Dengan adanya LSD, petani akan merasa aman dan lebih leluasa dalam merencanakan pengelolaan lahan secara jangka panjang,” kata Zulkifli.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, serta sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga. Dari jajaran Kementerian ATR/BPN, tampak hadir Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Andi Renald. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *