News

Pembunuhan Sadis Terhadap Ayah Kandung, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

57
×

Pembunuhan Sadis Terhadap Ayah Kandung, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini
Foto: Terduga pelaku W saat diamankan pihak kepolisian dibantu anggota TNI. (ist)

Kasongan, Nusaborneo.com – Petugas Polsek Katingan Tengah, Polres katingan berhasil meringkus seorang pria berinisial W (22) terduga pelaku pembunuhan ayah kandungnya sendiri yang terjadi di Desa Samba Katung, Minggu (26/12025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi menjelaskan, korban tewas bernama Saliansah atau biasa dipanggil dengan nama Bapak Cucun berusia 80 tahun. Dari identitas kependudukan, sehari-hari korban tinggal di RT. 04/RW. 01 Desa Perigi Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan.

Korban tewas bersimbah darah dengan puluhan bekas luka disekujur tubuh. Luka yang dialami oleh korban terdiri dari 4 luka robek cincang di punggung, 1 luka robek bahu sebelah kanan, 1 luka Robek bahu sebelah kiri dan 1 luka robek lengan kanan.

Kemudian, 3 luka robek lengan kiri, 17 luka tusuk di dada dan perut, 1 luka tangkisan tangan kanan, 1 luka tangan kanan dekat jempol, 1 luka tengkuk belakang dan bahu kanan dan kiri ada tulang patah dan lepas.

“Terduga pelaku yang merupakan anak kandung korban telah berhasil kami amankan dan barang bukti satu senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 60 Cm,” kata Iptu Gusti dalam siaran persnya yang diterima media ini, Senin (27/1/2025) pukul 15.59 WIB.

Lebih lanjut dia mengungkapkan kronologis kejadian berdasarkan keterangan para saksi diantaranya Cucun dan Susiawan. Keduanya merupakan warga Desa Samba Katung RT. 009 RW. 003 Kecamatan Katingan Tengah.

Pada hari Minggu (26/1/2025) sekira jam 21.00 WIB, Susiawan merupakan tetangga samping kiri rumah korban mendengar ada keributan suara perkelahian dari rumah korban kemudian Susiawan mendatangi Cucun (Pelapor) yang juga anak kandung korban yang berjarak kurang lebih 100 meter dari rumah korban.

Susiawan menyampaikan, bahwa ada perkelahian di rumah korban (Saliansyah). Mendengar itu kemudian Cucun bergegas mendatangi rumah korban yang merupakan orang tua kandungnya. Di tengah jalan, Cucun berpapasan dengan terduga pelaku WA.

Sewaktu berpapasan itu tiba-tiba WA langsung menebaskan senjata tajam ke tubuh Cucun. Beruntung tebasan itu dapat dihindari. Kemudian Cucun berkata kamu kenapa, aku ini abang mu. Pelaku pun menjawab kamu kah bang.

Karena merasa curiga, Cucun langsung bergegas mendatangi rumah orang tuanya dan menemukan orang tuanya sudah tergeletak bersimbah darah dengan banyak luka di punggung.

Tanpa menunggu lama, Cucun pun langsung bergegas menuju kantor Polsek Katingan Tengah untuk melaporkan kejadian pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang di lakukan oleh tersangka WA yang juga adik kandungnya.

“Menerima laporan itu lalu Kanit Reskrim dan anggota piket langsung menunju tempat kejadian perkara (TPK). Tersangka sempat melarikan diri namun jajaran kami berhasil mengamankan tersangka yang bersembunyi di salah satu langgar atau mushola yang berjarak kurang lebih 500 meter dari TKP,” terang Kasat Reskrim.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sampai berita ini terbit, belum diketahui motif pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap ayah kandungnya sendiri ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *