TAMIANG LAYANG, NUSA BORNEO – Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah melakukan langkah konkret dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dengan menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Selasa (22/8) di Aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Gedung Marie Muhammad, Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.
Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh, hadir dalam acara tersebut, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyaksikan sebagai bentuk dukungan atas upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalisasi pemungutan pajak. Hadir pula Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta sejumlah kepala daerah dan tokoh penting lainnya.
Dalam rilis resminya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati, menjelaskan bahwa PKS ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Kabupaten Barito Timur. “Tujuan utama dari perjanjian ini adalah memfasilitasi pertukaran data dan informasi perpajakan, analisis data, pengawasan wajib pajak bersama, sosialisasi perpajakan, serta pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan,” katanya
Salah satu aspek penting yang diungkapkan oleh Suma Wara Maharati adalah pemantauan dan analisis data yang lebih komprehensif. Diharapkan bahwa langkah ini akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan secara keseluruhan. Selain manfaat ekonomi, perjanjian ini juga sejalan dengan upaya mitigasi risiko korupsi. Dengan kolaborasi ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak akan meningkat, sementara peluang penyimpangan akan berkurang.
“Hal ini juga akan memperkuat mekanisme pencegahan korupsi di sektor perpajakan,” tuturnya.
Penandatanganan PKS ini adalah bukti nyata bahwa kolaborasi antara entitas pemerintah adalah kunci dalam mencapai tujuan bersama. Dengan pertukaran data dan informasi yang lebih terintegrasi, diharapkan pemerintah daerah dapat merencanakan kebijakan yang lebih efektif, sementara masyarakat akan merasakan manfaat yang lebih besar dalam sektor perpajakan.
“penandatanganan perjanjian kerjasama ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta memperkuat langkah-langkah menuju efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah,” pungkasnya.pr
Teks : Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Selasa (22/8) di Aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Gedung Marie Muhammad, Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.(pr)
Pemkab Barito Timur Teken Perjanjian Kerjasama untuk Optimalisasi Pemungutan Pajak













