Bandung, Nusaborneo.com – Pemerintah pusat memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah demi menjaga ketahanan pangan nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, perubahan peruntukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hanya dapat dilakukan dalam kondisi sangat terbatas dan wajib disertai penggantian lahan.
Penegasan tersebut disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/12/2025). Ia mengingatkan bahwa aturan alih fungsi lahan sawah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.
“Alih fungsi LP2B tidak boleh sembarangan. Hanya diperbolehkan untuk Proyek Strategis Nasional dan kepentingan umum, itu pun dengan syarat mutlak mengganti lahan,” ujar Nusron di hadapan para kepala daerah.
Menurutnya, ketentuan penggantian lahan disesuaikan dengan karakteristik sawah yang dialihfungsikan. Sawah beririgasi teknis, misalnya, wajib diganti tiga kali lipat dari luas awal, dengan tingkat produktivitas yang setara. Untuk sawah hasil reklamasi, penggantian minimal dua kali lipat, sedangkan sawah nonirigasi harus diganti satu kali lipat.
Nusron juga menekankan bahwa lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada. Pemohon diwajibkan menyediakan lahan non-sawah untuk kemudian dicetak menjadi sawah baru. “Lahan pengganti itu harus benar-benar lahan baru, bukan memindahkan sawah dari satu tempat ke tempat lain,” tegasnya.
Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang mengabaikan kewajiban tersebut. Berdasarkan Pasal 72 UU 41/2009, pelanggaran alih fungsi LP2B dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun. Sanksi tersebut tidak hanya menyasar pemohon, tetapi juga pemberi izin dan pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron memaparkan tiga alternatif skema penggantian lahan. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan sawah pengganti secara mandiri yang diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyiapkan lahan sementara pencetakan sawah dilakukan pemerintah dengan pembiayaan dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan serta biaya pencetakan sawah yang disediakan pemerintah apabila mengalami kendala pencarian lahan.
Rapat koordinasi ini dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat. Turut mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, jajaran pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kehutanan. (Red/foto:ist)













