HukumNews

Resnarkoba Kapuas Amankan 2 Pengedar Sabu Selat

×

Resnarkoba Kapuas Amankan 2 Pengedar Sabu Selat

Sebarkan artikel ini

KUALA KAPUAS, NUSA BORNEO – Hanya selisih setengah jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kamis (25/5/23) dapat mengamankan 2 orang pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

Sebagaimana Presrilies yang disampaikan kemedia ini menerangkan bahwa, penangkapan kedua pelaku ini berkat adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktifitas yang dilakukan oleh pelaku.

Sebelum mengamankan M. Saufi (34) warga Jalan Kapuas Seberang II No. 43 RT. 001 Kelurahan Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir yang juga beralamat di jalan Barito Gg. 12 No. 31 RT. 028 RW. 002 Kel. Selat Hulu Kecamatan Selat, petugas telah mengamankan Khairullah Alias Kai, Warga jalan Patih Rumbih Gg. IV No. 82 RT. 009 Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat pada Kamis (25/5/23) sekitar pukul 21.00 Wib.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap KAI, Petugas menemukan barang bukti 3 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,86 gram, sementara dari tangan Saufi, petugas dapat mengamankan barang bukti sabu siap edar yang dikemas dalam 25 Palstik Klip kecil seberat 8.02 Gram.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan akan penangkapan kedua pelaku yang dilakukan oleh anggotanya,”Untuk kedua pelaku berikut barang bukti, sudah kita amankan dimapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatanya keduanya kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Katanya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *