Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Kapuas dengan memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 96,46 gram yang berasal dari dua tersangka kasus narkoba di wilayah Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Tengah, Kamis (12/3/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka berinisial HS dan MS. Keduanya sebelumnya diamankan aparat kepolisian setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kapuas Tengah.
Pemusnahan narkotika tersebut dilaksanakan di halaman belakang Markas Komando Polres Kapuas dan dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma. Kegiatan itu juga dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, serta disaksikan oleh unsur Kejaksaan Negeri Kapuas, Pengadilan Negeri Kapuas, TNI, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan perkara narkotika.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan agar barang bukti tidak berpotensi disalahgunakan serta menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Barang bukti sabu ini berasal dari pengungkapan kasus dengan tersangka HS dan MS di wilayah Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran narkotika,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, sabu yang berbentuk kristal putih itu terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan dan pengujian guna memastikan keasliannya sebagai narkotika.
Setelah dinyatakan positif sebagai sabu, barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air yang dicampur cairan pembersih lantai hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara terbuka dengan pengawasan dari pihak kejaksaan dan pengadilan untuk memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengajak masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas narkoba dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” pungkasnya. (red/hp)













