Muara Teweh, Nusaborneo.com – Aparat Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan seorang pria berinisial JPN (43) yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kamis (14/5/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan BBM subsidi dalam jumlah besar. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Tipidter, Unit Eksus dan Opsnal Satreskrim langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Saat penggerebekan sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menemukan puluhan jeriken berisi BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar yang disimpan di dalam rumah.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan delapan jeriken ukuran 35 liter berisi Pertalite, satu jeriken ukuran 20 liter berisi Pertalite, serta tiga jeriken ukuran 35 liter yang masing-masing berisi Bio Solar. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil pick up yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Petugas juga menyita sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan kegiatan penyimpanan dan distribusi BBM subsidi secara ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Barito Utara resmi menetapkan JPN sebagai tersangka pada Jumat (15/5/2026) pagi.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasi Humas Iptu Novendra W.P menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Polisi juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal BBM subsidi tersebut serta dugaan tujuan pendistribusiannya. Sementara pihak tersangka maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. (red*0













