Hukum

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan Pria Miliki Sabu

42
×

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan Pria Miliki Sabu

Sebarkan artikel ini
Foto: Pelaku LI. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengmankan seorang pria berinisial LI (39). Pelaku asal warga Jalan Virgo, Kelurahan Menteng terpaksa diamankan dan harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno mengungkapkan Bahwa Tersangka diamankan pada hari Jum’at (24/01/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di seputaran Jalan Aries Kelurahan Menteng setelah Anggota Satresnarkoba mendapatkan Laporan dari Masyarakat.

Kompol Aji pun menjelaskan, tersangka tersebut berhasil diamankan setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan badan, dari tangan tersangka petugas menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3 gram yang disimpan pada kantong celana bagian depan sebelah kanan.

“Kemudian, pemeriksaan lanjutan di rumah tersangka yang tidak jauh dari lokasi, kita menemukan satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu pcs isolasi bening, satu unit handphone dan uang tunai senilai 800 ribu rupiah yang diduga merupakan hasil dari penjualan benda haram tersebut.” beber Aji.

Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (red/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *