Hukum

Tindak Pidana Perbankan, Penyidik Ditreskrimsus Tetapkan Dua Karyawan Bank Jadi Tersangka

×

Tindak Pidana Perbankan, Penyidik Ditreskrimsus Tetapkan Dua Karyawan Bank Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) telah menetapkan Dua karyawan Bank Kalteng sebagai tersangka dalam tindak pidana bidang Perbankan. 

Keduanya yakni SH bagian pelayanan dan DE staff IT ditangkap usai membantu tersangka TA, karyawan PT Sembilan Tiga Perdana (STP) melakukan perubahan spesimen rekening giro perusahaan, dengan total kerugian korban berkisar Rp 900 Juta. 

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji bersama Direktur Reskrimsus AKBP Rimsyahtono saat menggelar press release kepada awak media, di aula Ditreskrimsus pada Rabu siang (30/10). 

 AKBP Rimsyahtono mengatakan dalam tindak pidana bidang Perbankan, tersangka SH telah mengambil kebijakan untuk melakukan perubahan spesimen tanda tangan pada rekening giro atas nama PT STP ke tersangka TA tanpa validasi dan prosedur yang sesuai dengan SOP pada 17 April 2024 lalu.

Dimana dokumen persyaratan perubahan spesimen rekening giro yang seharusnya berbentuk fisik hanya diterima tersangka SH melalui file PDF lewat pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh tersangka TA.

” SOP untuk perubahan spesimen rekening giro tidak dilakukan tersangka SH, dibuktikan dengan tidak adanya konfirmasi ke PT STP dan validasi persyaratan dokumen yang seharusnya berbentuk fisik,” katanya,

Dalam tindak pidana ini, lanjutnya, proses perubahan spesimen pada rekening giro yang semula atas nama PT STP ke tersangka TA tersebut dibantu oleh tersangka DE yang merupakan kakak ipar TA yang juga bekerja di Bank Kalteng sebagai staf IT.

Sehingga tersangka SH dapat memberikan kebijakan untuk mengirimkan sementara persyaratan terkait perubahan spesimen tanda tangan menggunakan file PDF melalui pesanan WhatsApp.

“Akibat perubahan spesimen tersebut tersangka TA dapat mengambil uang di rekening giro yang awalnya atas nama PT STP. Total kerugian PT STP sebesar Rp900 juta, dimana tersangka TA melakukan pengambilan sebanyak lima kali di berbagai waktu yang berbeda menggunakan cek,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menambahkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dan pihak terafiliasi gang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU ini.

“Ketiga Tersangka bakal di ancam hukuman penjara 3-8 tahun dan sudah kita limpahkan ke jaksa penuntut umum atau Tahap II,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *