KUALA KAPUAS, Nusaborneo.com – Karena dilaporkan telah menjual satu unit sepeda motor milik orang dengan merek Yamaha X-Ride warna hitam dengan nopol DA 6965 KAN, Subahan (24) warga Anjir Basarang desa batuah RT/RW. 01 /. 01 dan Wahyu (19) warga Desa Panarung RT.003 Kecamatan Basarang terpaksa berurusan dengan Resmob Satreskrim Polres Kapuas.
Kedua pelaku diamankan setelah
Ahmad Gazali (24) warga Desa Pantai cabe RT.014 RW.001 Kecamatan Salam Babaris Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan selaku pemilik motor melaporkan perihal ini kepada polisi, Sabtu (21/11) sekitar pukul 21.10 Wib.
Keduanya diamankan Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup oleh Subdit Jatanras Polda Kalimantan Tengah Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng, Polresta Palangkaraya dan Polsek Pahandut, pada Rabu (6/12) sekitar pukul 14.00 Wib saat berada d Jalan G.Obos XVI Kel. Menteng Kecamatan. Jekan Raya Kota Palangkaraya.
Sebagaimana rilies yang disampaikan kemedia ini menerangkan bahwa kejadian ini bermula pada saat korban usai bertransaksi membeli satu unit sepeda motor merek Yamaha N-Max dengan nopol DA 6424 ZCB warna abu-abu dari Supiani yang tidak lain adalah Subahan, karena dirinya datang sendiri kemudian korban meminta pelaku untuk mengantarkan motor X Ride miliknya tersebut kerumah sementara korban mengendarai motor N max yang dibelinya.
Namun ditengah perjalan, bukanya mengantarkan motor tersebut malah dibawa kabur kearah kota Palangkaraya, dan bersama pelaku Wahyu kemudian menjualnya kepada seseorang,
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan akan penangkapan terhadap kedua pelaku “Untuk kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dimapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, “Katanya.(hp)













