Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng)menggelar penandatangan Memorandum of understanding (MoU) antara BNI wilayah 09 Banjarmasin, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pada Selasa (16/7).
Penandatangan Nota Kesapahaman yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Kejati Kalteng Jalan Imam Bonjol Kota Palangka Raya, langsung dihadiri oleh Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum dengan Regional Chief Executive Officer BNI Wilayah 09 Banjarmasin, Andy Yusdiman.
Dengan ditandatangani kesepakatan bersama tersebut, kedua belah pihak bekerja sama dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh pihak pertama dengan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kajati Undang Mugopal, menyampaikan Penandatangan Kesepakatan Bersama Antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Kantor Wilayah 09 dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah adalah dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, yang meliputi ruang lingkup Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum, dan Pemberian Layanan Hukum Lainnya.
“Selanjutnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga dapat melakukan penanganan kredit macet PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah 09 kepada perorangan/badan usaha serta tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan aset kepada penguasaan pihak ketiga sehingga tidak terjadi penyimpangan” tutup Kajati. (red)













