Penyampaian nota keuangan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (26/10/2026).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Wiyatno menjelaskan penyusunan Raperda APBD 2027 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Kesepakatan tersebut menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun rencana pendapatan dan belanja untuk tahun anggaran mendatang.
Menurutnya, penyusunan APBD tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, setiap alokasi anggaran perlu memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah Kabupaten Kapuas melakukan sinergi dan penyelarasan kebijakan dengan pemerintah pusat sesuai potensi dan kondisi daerah, serta diselaraskan dengan target dan sasaran kinerja pelayanan publik pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Wiyatno.
Wiyatno menegaskan, pengalokasian anggaran dalam APBD 2027 akan diarahkan untuk memenuhi urusan pemerintahan wajib, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat. Pemerintah daerah juga memperhatikan pemenuhan belanja wajib serta pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selain memastikan pelayanan dasar tetap berjalan, Pemkab Kapuas berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sejumlah sektor yang menjadi perhatian meliputi pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertanian dalam arti luas. Pengembangan sektor-sektor tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan publik sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai prioritas pembangunan.
Wiyatno berharap penyampaian nota keuangan Raperda APBD 2027 dapat memperoleh tanggapan dan masukan dari pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kapuas. Masukan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembahasan sesuai tahapan dan tata tertib yang berlaku.
Penyampaian nota keuangan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan APBD 2027 antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas. Melalui pembahasan tersebut, rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah diharapkan dapat diselaraskan dengan prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
Dengan perencanaan anggaran yang terarah, pemerintah daerah berupaya memastikan program pembangunan tidak hanya menjadi rencana di atas kertas, tetapi juga mampu mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas. (red/hp)













