Pemkab Kapuas

Pemkab Kapuas Bahas Izin Pemanfaatan Ruang, Pastikan Sesuai Aturan

×

Pemkab Kapuas Bahas Izin Pemanfaatan Ruang, Pastikan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, memimpin rapat pengambilan keputusan penerbitan KKPR di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Jumat (23/10/2026). (ist) 

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah, memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang wilayah melalui rapat pengambilan keputusan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Langkah ini dilakukan untuk memastikan rencana pembangunan sesuai tata ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Rapat digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas pada Jumat (23/10/2026) pagi. Kegiatan yang difasilitasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai.

Sejumlah pihak turut hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya perwakilan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kapuas, pimpinan perangkat daerah teknis terkait, serta tim penilai pertimbangan tata ruang Kabupaten Kapuas.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas dan mengevaluasi aspek teknis sejumlah permohonan KKPR, baik untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Kapuas.

Usulan yang dibahas cukup beragam, mulai dari rencana pembangunan rumah tinggal masyarakat, kawasan agroforestri, fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), hingga pengembangan areal perkebunan.

Setiap permohonan ditelaah untuk memastikan rencana pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Proses ini menjadi bagian penting agar kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai peruntukan wilayah dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas.

Melalui rapat pengambilan keputusan ini, Pemkab Kapuas berupaya memastikan penerbitan KKPR dilakukan secara cermat dan sesuai regulasi. Selain menjaga keselarasan pembangunan dengan tata ruang, langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pelayanan perizinan yang lebih mudah bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Dengan demikian, pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas diharapkan dapat berlangsung secara tertib, terarah, dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah. (red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *