Hukum

Dugaan Korupsi Dana BOK, Kejari Mura Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp. 1,66 Miliar

60
×

Dugaan Korupsi Dana BOK, Kejari Mura Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp. 1,66 Miliar

Sebarkan artikel ini

Puruk Cahu, Nusaborneo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.669.400.933 dari perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Puskesmas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Murung Raya tahun anggaran 2023.

Dalam Riliesnya Jumat (23/08), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura, Kosasih melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Aep Saepulloh mengatakan upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara dilakukan setelah sebelumnya penyidik telah menetapkan JA Bin Abukari sebagai tersangka perkara tersebut pada 16 Agustus 2024 sekira pukul 13. 00 WIB.

“Kemudian terhadap tersangka JA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 16 Agustus hingga 5 September 2024 di Rutan Polres Murung Raya,” bebernya.

Dia menjelaskan, jumlah uang yang diselamatkan sama dengan besarnya nilai kerugian negara yakni Rp1.669.400.933. Jumlah ini sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Kabupaten Murung Raya Nomor : 700.1.2.1/99/LHA-PKKN/VIII/2024/INSP tanggal 24 Agustus 2024.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JA didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *