Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pembahasan lima rancangan peraturan daerah (raperda). Rapat Paripurna (Rapur) yang dipimping langsung oleh Ketua Sementara, Arton S Dohong itu merupakan masa persidangan I tahun sidang 2024/2025.
“Paripurna ini menjadi langkah awal bagi DPRD Kalteng dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif dalam periode masa jabatan yang baru,” kata Arton yang juga sebagai Ketua DPD PDI-P Kalteng.
Dalam rapat kali ini, terdapat lima raperda yang akan dibahas, sebagaimana telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Diantaranya, tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan Batuan di Kalteng.
“Raperda itu untuk mengatur tata kelola pertambangan yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk mineral bukan logam dan batuan,” kata Arton.
Arton menambahkan, ada pula raperda tentang percepatan dan pengelolaan perhutanan sosial. Raperda itu untuk meningkatkan pengelolaan hutan oleh masyarakat guna kesejahteraan serta menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan.
“Raperda penyelenggaraan perpustakaan ini nantinya akan fokus pada peningkatan kualitas dan aksesibilitas,” jelasnya.
Agenda lainya, raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Nantinya akan mengatur perlindungan lingkungan guna memastikan pembangunan yang berkelanjutan.
“Terakhir raperda tentang APBD Kalteng tahun anggaran 2025. Raperda ini membahas penganggaran keuangan daerah untuk tahun 2025, yang menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah.(red)













