Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Larang Angkutan Berat Lewat Jalan Rusak Bukit Liti–Kuala Kurun

×

Pemprov Kalteng Larang Angkutan Berat Lewat Jalan Rusak Bukit Liti–Kuala Kurun

Sebarkan artikel ini
Para peserta rapat

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Menyikapi kerusakan parah pada Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun serta dampak longsor dan banjir di wilayah Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi lintas sektor yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Kamis (30/1/2025).

Rapat dibuka oleh Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemprov, Forkopimda, dan Pemerintah Kabupaten dalam menangani kerusakan infrastruktur tersebut.

“Perbaikan jalan ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh Pemprov. Harus ada koordinasi dan sinergi dari semua pihak,” ujar Wagub.

Dalam arahannya, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengeluarkan kebijakan tegas: melarang seluruh angkutan batu bara, kayu, dan CPO melewati jalur provinsi tersebut hingga waktu yang belum ditentukan.

“Angkutan batu bara, kayu, dan CPO di atas delapan ton dilarang melintas di jalur ini. Formulasinya sedang kita siapkan,” tegas Sugianto.

Gubernur menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab melayani masyarakat dengan baik, namun pelaku usaha juga wajib memberi kontribusi positif terhadap pembangunan daerah.

“Kita ingin dunia usaha tumbuh, tapi perlu kepedulian bersama. Jangan hanya mengambil manfaat, tapi juga menjaga fasilitas umum seperti jalan,” tambahnya.

Sugianto juga mengingatkan, tanpa kesadaran kolektif dalam merawat infrastruktur, berapa pun dana yang dikucurkan akan sia-sia. Ia meminta komitmen semua pihak untuk menaati aturan dan menjaga keberlanjutan infrastruktur demi kenyamanan masyarakat luas.  (Mda)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *